VIRAL di Medsos, Pelaku Pungli Parkir Ditangkap Polisi

14 Juni 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi parkir. /Humas Kota Surabaya/

PRIANGANTIMURNEWS- Pihak Kepolisian Resor pelabuhan melalui unit UPRC ANGNGARU mengamankan seorang terduga pelaku.

Proses diamankannya warga tersebut berawal adanya postingan di medsos (IG) terkait pungutan liar terhadap warga yang memarkir kendaraan di Jl. Nusantara tepatnya depan pelabuhan Makassar pada Senin malam (13/6/2022).

Setelah postingan tersebut Kasat Samapta langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan personilnya mencari dan mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga: KASUS SUBANG: Mulyana Adik Kandung Yosep Sempat Curigai Orang Ini jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

Pada Selasa (16/6/2022) terduga pelaku berinisial MK (21), Pedagang Asongan, Area Pelabuhan Jl. Nusantara berhasil diamankan disebuah warung kopi di jl. Nusantara.

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa video yang ada dalam medsos tersebut adalah dirinya.

Aksi pungli tersebut telah dilakukan terduga pelaku kurang lebih setahun dan aksi ini tidak hanya dilakukan seorang diri namun ada beberapa pemuda juga melakukan hal yang sama.

Pelaku melakukan aksi dengan cara memaksa warga membayar parkir diluar aturan kemudian, motif pelaku melakukan aksi karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Viral Berebutan Cewek, Dua Pria Ribut di Mall Palembang Square

Terduga pelaku menjelaskan bahwa, ia melakukan aksi diisaat kapal penumpang bersandar di pelabuhan Makassar dan tarif parkir yang ditentukan mulai dari Rp. 5000 hingga Rp 10.000 bahkan lebih dari itu.

Kasat Samapta saat merelease kasus tersebut mengatakan, masih ada beberapa lokasi parkir liar yang akan dipantau dan terkait hal itu pihak kepolisian akan terus melakulan patroli sekaligus akan menindak tegas siapapun yang mencoba coba melakukan aksi pungli tarif parkir diwilayah hukum Polres Pelabuhan, tutur AKP. M. Tambunan.

Kasat Samapta menambahkan, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memenuhi permintaan petugas parkir liar karna hal tersebut tidak sesuai aturan.

Dan bila hal itu kembali terjadi agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, tegas AKP. M. Tambunan saat melakukan jumpa pers pada Selasa pagi tadi (14/6/2022) dipelataran kantor Polres Pelabuhan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @makasar_iinfo

Tags

Terkini

Terpopuler