Mahfud MD Menyebut 28 Anggota Polri Yang Diduga Melanggar Etik Bisa Kena Pidana

10 Agustus 2022, 11:32 WIB
Mahfud MD akhirnya kembali mengungkap terkait tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. /Pmjnews/

PRIANGANTIMURNEWS- 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait dengan pembunuhan Brigadir J bisa dikenai pidana. Ke 28 personil Polri tersebut saat ini tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," katanya.

Baca Juga: Ayahanda mendiang Brigadir J Tak Menyangka Dalang Pembunuhan Anaknya Adalah Ferdy Sambo

Menurut Mahfud, apabila mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana. Mahfud mencohkan, jika salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak.

Namun demikian, Mahfud mengatakan, yang terpenting saat ini adalah kasus meninggalnya Brigadir J sudah menemui titik terang.

"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ujarnya.

Baca Juga: Info Chelsea: Frank Lampard Menjelaskan Mengapa Dia Dipecat, Ternyata Ini Alasannya?

Terkait dengan bukti-bukti, Mahfud menyebut biarkan dikontruksi oleh hukumnya karena hal tersebut sensitif.

"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mereka diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi.***

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler