Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J

10 Agustus 2022, 14:49 WIB
Kapolri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. /YouTube UP INFO/

PRIANGANTIMURNEWS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka", kata Kapolri.

Baca Juga: Ini Sebenarnya Motif Penembakan Brigadir J Yang Didalangi Ferdy Sambo

Menurut Kapolri pemeriksaan tim khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia.

Saudara E atas perintah saudara FS, saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang, jelas Kapolri.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Bigadir J, Inilah Sederet Tersangka Lain yang Terlibat

Selain Ferdy Sambo ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini tim penyidik, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Miliki Peran Masing-masing

Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu, 3 Agustus 2022 adalah Bharada E.

Disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022, Brigadir RR.

Disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 Junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ayahanda Mendiang Tak Menyangka Jika..

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai Justice collaborator kepada LPSK.

Dalam kasus ini Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara TKP.

Empat diantaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Kompolnas: Kapolri Layak Mendapat Apresiasi Dalam Kasus Brigadir J

Salah satunya Irjenpol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan kadiv Propam Polri.

Sebelumnya menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler