PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol FS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Kapolri pemeriksaan tim khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal kejadian.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Mulai Terungkap, Banyak Bukti Didapat, Sampai Ancaman Sebelum Kejadian?
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Sigit mengungkapkan mantan kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Selain Irjen FS ada sekitar empat tersangka lainnya yang diduga turut membantu dalam pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J.