Gentelman! Saat Diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Sebagai Aktor Utama Tewasnya Brigadir J

12 Agustus 2022, 20:18 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/antarafoto /

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo juga mengakui dari awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa kejadian.

Ferdy Sambo juga mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah adanya tembak-menembak antara anggota Polri.

Baca Juga: Persik Vs Borneo FC: Hasil Klasemen Sementara Liga 1 2022 Hari Ini dan Jadwal Pertandingan Pada 13 Agustus 202

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

"Pengakuannya Dia (FS), aktor utama, dan mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," jelasnya.

Taufan melanjutkan bahwa Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Disebut Hanya Ambil Harta Sule, Nathaalie: Ini Emang Milik Gue!

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB.

Saat pemeriksaan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, didampingi dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kuat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice.

Baca Juga: Bharada E Belum Dapat Perlindungan, Komisioner LPSK:Masih Banyak Pemeriksaan Oleh Bareskrim

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum, dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice," ungkap Mohammad Choirul Anam, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Menurut Mohammad Choirul Anam, pihaknya tengah mendalami juga memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Sebab apabila ditemukan (obstruction of justice), hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM," tegasnya.

Dia juga menegaskan indikasinya sangat kuat kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan dugaan adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice.

"Dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara," tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Menyebutkan Bahwa Sudah Curiga Dengan Rekayasa Kronologi Tewasnya Brigadir J

Selain itu, dia melanjutkan, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

"Komnas HAM saat ini belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak," ucapnya.

Hanya saja, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tersangkanya kan jelas Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo," tuturnya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler