Inilah Fakta-fakta Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Dicopot Sebagai Kuasa Hukum

13 Agustus 2022, 18:19 WIB
Deolipa Yumara/ Tangkapan layar YouTube UP INFO /

PRIANGANTIMURNEWS - Deolipa Yumara telah resmi dicopot sebagai kuasa hukum Bharada E pada 10 Agustus 2022.

Deolipa Yumara mengaku terkejut dengan pencopotan sebagai kuasa hukum Bharada E itu secara mendadak.

Bahkan Deolipa Yumara mengaku menerima pemberhentian sebagai kuasa hukum Bharada E itu melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Profil dan Biodata Cita Citata, Lengkap Mulai dari Umur, Pekerjaan, Pasangan Hingga Akun Instagram

Namun pencopotan itu ternyata menuai banyak spekulasi mulai dari amarah Komjen Agus hingga dugaan intervensi penyidik.

Pemberhentian Deolipa Yumara dibenarkan oleh Direktur Tindap Pidana Umum Irtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Jayadi.

"Ia betul dicabut," ujar Andi ketika dikonfirmasi pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Putri Candrawathi Janji Berikan Uang Rp1 Miliar kepada Bharada E, Diberikan Setelah SP3

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa Yumara saat sedang live di acara kontroversi pada Kamis 11 Agustus 2022 malam.

"Saya baru dapat WA dari anak buah saya pengacara dari kantor saya di condet", kata Deolipa.

Dalam pesan Whatsapp itu katanya foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Elieser diatas meterai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E ditahanan, gak mungkin mengetik biasanya dia tulis tangan", kata Deolipa.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama Persib Vs PSIS Semarang, Laga Pertama Tanpa Robert Albert

Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richards Eliezer.

"Terhitung tanggal 10 Agustus Tahun 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami", ujar Deolipa.

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum.

Dan dia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Elieser.

Ketua Indonesia Police Watch IPW, Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Baca Juga: Lagi, Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Empat Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat, saya mengingatkan Polri kini jangan intervensi pekerjaan pengacara" katanya.

"Walaupun anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara" katanya.

"Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan", kata Sugeng.

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik" ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia: Merasa Sebagai Pelatih Kampung, Bima Sakti Berhasil Suguhkan Juara AFF U-16

"Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya, bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab", kata Sugeng.

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya tapi ada intervensi dari penyidik" ujarnya.

"Saya minta bahwa ini diperiksa Kapolri, harus memeriksa proses pencabutan kuasa, ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main karena mengintervensi pekerjaan pengacara", katanya.

Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi, tidak bisa dipengaruhi.

Ketika dia ditunjuk maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya, ujar Sugeng.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler