Direskrimsus Polda Jateng Gerebek Pabrik Oli Palsu

22 Oktober 2022, 18:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio saat melakukan konpers terkait kasus oli palsu/divisihumaspolri /

PRIANGANTIMURNEWS - Pembuatan oli palsu tidak hanya merugikan masyarakat terutama bagi para pemilik kendaraan, juga dapat berurusan dengan pihak penegak hukum.

Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah toko dan juga gudang pembuatan oli palsu.

"Produksi oli palsu dilakukan di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @divisihumaspolri Sabtu 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Akan Dipenjara Paling Lama 1 Tahun! Benarkah? Cek Faktanya

Dari hasil pengerebekan di toko dan di gudang, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41).

"Kedua tersangka ditangkap pihak kepolisian dalam penggerebekan  toko dan gudang tempat produksi oli palsu."ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Kevin Ardilova, Pemeran Madrim di Series Doa Mengancam, Umur hingga Instagram

Kemudian dikemas untuk dipasarkan. Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh plosok Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. 

Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.

Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan. 

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun."kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio.

Baca Juga: Betah Berkarir di Persib Bandung, Manuel Perez Minta Naturalisasi! Kenapa? Cek Faktanya

"Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," kata, Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Kedua pelaku terancam maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.***







Editor: Muh Romli

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler