Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Periksa Dua Saksi

25 November 2022, 21:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ /Dok. Antaranews/HO-Humas KPK/


PRIANGANTIMURNEWS - Kasus dugaan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dengan kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Dua saksi itu untuk diminta keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi AKBP Bambang Kayun KPK memanggil dua saksi dari pihak swasta.

Baca Juga: UPDATE Korban Meninggal Akibat Gempa Bumi Cianjur Mencapai 310 Orang

Dua saksi masing-masing pihak swasta Boy Prayana Sidhi dan Farhan selaku wiraswasta/dari CV Sofi Tani Mandiri.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 25 November 2022.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis 24 November 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: Wah Ternyata Ini Tujuan Shin Tae Young Singgah ke Belgia

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Baca Juga: Kepala BKD Jawa Barat Meninggal Dunia Setelah Alami Kecelakaan Di Tol Cipali, Ini Kronologi Lengkapnya!

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin 5 Desember 2022.

Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler