Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Galangan Kapal Ditolak Hakim, Sudah Memenuhi Syarat Formil Maupun Materiil

29 November 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi palu hakim /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Pengajuan eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin ditolak oleh hakim.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 29 November 2022.

Ketua Majelis Hakim I Gedhe Yuliarta  menyatakan eksepsi kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Suharyono tidak dapat diterima.

Baca Juga: Pipa Air PLTM di Bungbulang Garut Jebol Membuat Warga Panik, Ini Penyebabnya

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Penolakan dilakukan karena hakim menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalil eksepsi lainnya seperti menyangkut dasar perhitungan kerugian negara yang menurut penasihat hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, menurut hakim, harus dibuktikan melalui sidang pembuktian.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam sidang selanjutnya.

Baca Juga: Waspada! Inilah Daftar 22 Kecamatan di Tasikmalaya yang Terancam Banjir dan Longsor Akibat La Nina

Dalam perkara ini JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Andre, dalam berkas acara pemeriksaan ada sebanyak 30 orang saksi, termasuk saksi ahli yang sudah dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi itu.

Namun, kemungkinan tidak akan semua saksi dihadirkan untuk diperiksa keterangannya dalam persidangan.

Sidang selanjutnya diagendakan digelar pada Selasa 6 Desember 2022 pekan depan.

Sebelumnya, kedua terdakwa terseret perkara ini karena diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan galangan kapal di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.

Baca Juga: Nekad! Tak Dibelikan Motor, Remaja Ini Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Proyek itu dilaksanakan sejak tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp20 miliar lebih yang dananya bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan APBN.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa melakukan tindakan melawan hukum karena tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan.

Akibat perbuatan terdakwa nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp5,7 miliar. Kedua terdakwa masing-masing dituntut dengan dakwaan primer dan subsider oleh JPU.

Baca Juga: Jenazah Co-Pilot dan Teknisi Helikopter yang Jatuh di Perairan Belitung Ditemukan, Ini Kronologinya

Dakwaan primer didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler