Keras! KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Gempa Cianjur

7 Desember 2022, 09:42 WIB
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan tak segan-segan akan menghukum mati para pelaku korupsi dana bantuan gempa Cianjur. /Tangkapan layar Youtube Miftah’s TV

PRIANGANTIMURNEWS – Gempa di Cianjur memang menyisakan kesedihan mendalam bagi para korban.

Gempa dengan kekuatan 5.5 Magnitudo tersebut membuat jalanan di Cianjur rusak parah, bangunan-bangunan rubuh bahkan terjadi longsor di berbagai titik.

Dilaporkan, satu kampung tertutup tanah longsor dan diduga masih banyak warga yang tertimbun belum terselamatkan.

Laporan terbaru, total korban gempa Cianjur berjumlah 310 orang dan 24 warga masih dilaporkan hilang.

Baca Juga: Meski Tak Bermain di Piala Dunia, Pemain Ini Diberi Jersey Bersejarah Lionel Messi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, mewanti-wanti agar pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur tak macam-macam.

Pasalnya, ada hukuman mati yang menanti jika dana bantuan itu dikorupsi.

Hal itu disampaikan Johanis Tanak dalam Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Jawa Barat.

Dia memastikan pelaku bakal diancam hukuman mati.

“Pemerintah membuat peraturan-peraturan perundang-undangan, termasuk salah satunya adalah undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman sampai dengan ancaman hukuman mati,” ujar Johanis.

Baca Juga: Preview Persik Kediri Vs Persib Bandung, Persib Siap Lanjutkan Tren Kemenangan?

Johanis juga menghimbau KPK tak segan-segan akan menjatuhkan hukuman mati kepada siapapun pelaku yang tega melakukan korupsi dana bantuan korban gempa Cianjur.

“Penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan akan diproses melalui proses penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati,”

Johanis juga menegaskan, langkah tegas dan keras kepada para pelaku dilakukan pemerintah karena berkaitan dengan kemanusiaan.

Dalam undang-undang sendiri, pelaku korupsi dana bantuan bencana alam memang dihukum dengan hukuman mati.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Miftah’s TV

Tags

Terkini

Terpopuler