Terungkap, Irfan Widyanto Tak Memiliki Surat Perintah untuk Ganti DVR CCTV

15 Desember 2022, 17:25 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ada anggota polisi yang mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dia adalah penjahat Irfan Widyanto. Namun belakangan terungkap bahwa Irfan ternyata tidak mengantongi surat perintah secara tertulis untuk mengganti DVR CCTV itu.

Terdakwa Irfan Widyanto hanya mendapat perintah secara lisan dari atasannya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Baca Juga: Apa Itu Catatan Instagram? Berikut Fungsi dan Cara Pakai Fitur Baru Instagram yang Sedang Viral

Hal itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan tentang surat perintah kepada Iran Widyanto paad sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 15 Desember 2022.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara Kepada JPU, cedera kasus obstruksi keadilan atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Tidak ada,” ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Simak! Jadwal Libur Sekolah 2022-2023 untuk Siswa SD hingga SMK di Provinsi Jawa Barat

Irfan menyampai hal itu saat menjawab pertanyaan jaksa dalam penyidikan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan adanya surat perintah penggantian DVR CCTV itu.

Pada kesempatan itu, Jaksa juga merasa mengenai prosedur yang harus dilakukan untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

Irfan menjelaskan kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, itu atas perintah atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Baca Juga: Sinetron Aura Mulai Tayang Pada Senin 19 Desember 2022, Simak Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan Widyanto.

Irfan mengaku saat menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Saat itu Irfan mengaku tidak mengetahui apakah ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.

Jaksa menggaris bawahi bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan harus disertai dengan adanya surat perintah.

Baca Juga: Sinetron Aura Mulai Tayang Pada Senin 19 Desember 2022, Simak Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Oleh karena itu, jaksa melihat krusial keberadaan suatu surat perintah, meski perintah itu dituturkan oleh pihak yang paling banyak. Terlebih surat perintah itu masih belum ada pada Irfan bahkan hingga hari ini.

Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Atas tindakannya itu ketujuh orang itu didakwa atas pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler