PRIANGANTIMURNEWS- Jurnalis atau kewartawanan adalah orang yang menghimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa.
Pengertian jurnalis dalam konsep media berasal dari kata journal yang berarti catatan harian mengenai kejadian sehari-hari.
Arti jurnalis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita baik di media cetak atau eletronik.
Seorang jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya sering kali berhadapan dengan masalah bahkan bisa mengancam keselamatan jiwanya.
Banyak kabar seorang jurnalis dalam melaksanakan tugasnya di tangkap oleh penguasa atau pihak-pihak yang tidak suka atas pemberitaan yang ditulis jurnalis.
Mereka ditangkap dan dipenjarakan.
Tahun 2022 beberapa hari lagi akan berakhir. Ada catatan kelam pagi profesi jurnalis di seluruh dunia.
Kelompok Advokasi Jurnalis yang bermarkas di New York mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, sebanyak 363 orang jurnalis dari seluruh dunia dipenjara karena pekerjaannya.
Angka ini merupakan angka tertinggi .
Masih menurut Kelompok Advokasi Jurnalis yang dilansir dari Instagram @antaranews.com para jurnalis yang dipenjarakan tersebut mayoritas karena menjalankan pekerjaannya.
Sementara negara-negara yang telah memenjarakan para jurnalis tersebut adalah Vietnam, India, Eritea, Kamerun, Ethiopia dan Rwanda.
Baca Juga: Gegara Membahas Hal Ini, Akun Instagram Ridwan Kamil Diserbu Netizenke
Negara lain yang juga telah menangkap dan memejarakan jurnalis yakni Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan dan Georgia.
Sementara negara-negara dari Asia Tenggara termasuk Indonesia tidak ditemukan data jurnalis di penjara. ***