Terdakwa Kasus Korupsi Satpol PP dan Pembunuhan karena Cinta Segitiga di Makassar Meninggal Dunia

18 Desember 2022, 18:10 WIB
Muhammad Iqbal Asnan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. ANTARA/HO/Dokumentasi /

PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa waktu lalu sempat rame Kasat Pol PP membunuh pegawai Dinas Perhubungan Pemkot Makasar karena cinta segitiga.

Dan kasusnya ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makasar. Terdakwanya adalah Muhammad Iqbal Asnan.

Rupanya mantan Kasat Pol PP Muhammad Iqbal Asan juga terlibat kasus korupsi 3,5 miliar di Satpol PP. Namun di saat kasus sedang ditangani ada kabar Mahammad Iqbal Asnan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhyangkara.

Baca Juga: Empat Fakta Menarik Trofi Piala Dunia, Penasaran, Ini Penjelasannya

Iqbal meninggal saat sedang menjalani proses hukum terkait dengan dugaan korupsi tunjangan operasional honorarium fiktif sebesar Rp3,5 miliar di instansi Satpol PP sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan.

Dikutip priangantimurnews.com Kepala Bagian Protokol Pemkot Makasar Zuhur Daeng Ranca mengatakan sesuai dengan informasi yang diterima istrinya, Mahammad Iqbal Asnan, mantan Kasat Pol PP Makasar meninggal dunia.


"Informasi yang diterima dari istrinya. Meninggal sekitar pukul 05.30 WITA di Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit," kataZuhur Daeng Ranca dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 Desember 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Sejumlah Kios di Pasar Ciawi Tasikmalaya Ludes Terbakar

Jenazah almarhum saat ini sudah dibawa keluarga ke rumah duka. Mengenai sakit apa yang diderita almarhum, kata dia, belum diketahui pasti, namun sebelumnya almarhum memang dikabarkan sedang sakit.

Diketahui Iqbal Asnan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesar Rp3,5 miliar di instansi Satpol PP sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan.

Selain kasus dugaan korupsi, almarhum kini sedang menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang terkait cinta segitiga.

Baca Juga: Cirebon Berduka! Angin Puting Beliung Hantam Desa Losari!

Hubungan asmara dengan salah seorang perempuan berinisial R bertugas di Dinas Perhubungan Makassar.

Selain Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bocoran Rumah Pensiunan Presiden Jokowi, Keluarga Mengaku Tidak Tahu, Gibran: Aku Ra Melu-melu!

Modus operandi yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar.

Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler