Apa Itu PPPK, Apakah Sama dengan ASN? Simak Penjelasannya

21 Desember 2022, 18:55 WIB
IIlustrasi PPPK Instagram @BKNgoidofficial /

PRIANGANTIMURNEWS - Selama ini mendengar kata PPPK. Sebenarnya apa itu PPPK. Apa bedanya dengan ASN (Aparatur Sipil Negara)?

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, PPPK bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu .

Berbeda dengan ASN berstatus pegawai negeri tetap, PPPK merupakan pegawai sementara yang dikontrak pemerintah.

Baca Juga: Persib Bertekad Raih Tiga Poin, Pelatih Persita Tangerang Angel Alfredo Vera Tak Mau Kecolongan

Masa kerja seorang PPPK tergantung perjanjian dan kebutuhan instansi tempat PPPK bekerja .

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB 28 tahun 2021, perjanjian kontrak kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.

Setelah masa kontrak berakhir, Instansi bisa menentukan untuk memperpanjang kontrak PPPK atau bisa saja memutus kontrak kerja pegawai PPPK.

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru 2023, Kapolres Tasikmalaya Tinjau Posko Siaga, Suhardi Hery: Sukaraja Banyak Dilintasi

Tergantung kinerja dan kebutuhan pegawai dalam Instansi tersebut.

Jadi tidak ada jaminan kontrak perjanjian kerja PPPK sampai pensiun.

Hal ini berbeda Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang bisa terus berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara sampai pensiun ( Jika tidak mengundurkan diri atau tidak melakukan pelanggaran berat ).

Walaupun begitu, pemerintah juga tetap memperhatikan gaji dan kesejahteraaan pegawai PPPK.

Baca Juga: Mau Liburan Tahun Baru, Wahana Alam Parung Tasikmalaya Destinasi Wisata yang Nyaman untuk Keluarga

Dikutip priangantimurnews.com dari bkn.go,id, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pegawai PPPK juga tetap bisa mendapatkan gaji dan tunjangan.

Gaji seorang pegawai PPPK digolongkan dalam berbagai golongan seperti halnya seorang PNS, yaitu terdiri dari golongan I sampai XVII dengan kisaran gaji Rp1.794.900-Rp6.786.500.

Pegawai PPPK juga tetap mendapatkan hak tunjangan dalam pekerjaannya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, atau Tunjangan lainnya.

Pegawai PPPK juga bisa diangkat jadi PNS, jika mereka mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan CPNS yang diadakan Pemerintah.

Baca Juga: Kalah dari Wolverhampton, Elkan Bagott Gagal Bawa Gillingham FC Melaju ke 8 Besar Carabao Cup

PPPK sendiri merupakan program pemerintah yang diadakan sejak tahun 2019 lalu/.

Tujuannya untuk mensejerahterakan para pegawai honorer pemerintah, baik itu dari pendidik, tenaga kesehatan dan lain-lain.

Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan dari tenaga profesional untuk jabatan yang dibutuhkan suatu Instansi. ***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler