PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.
Dilansir dari kemenag.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenag: NOMOR: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Baca Juga: PIALA AFF: Skuad Garuda Siaga, Pasukan Gajah Perang Bisa Jadi Sandungan
Untuk kali ini PPPK 2022 Kemenag membuka formasi dengan total 49.549 dalam penerimaannya.
Berikut diantaranya adalah Jadwal, syarat umum, kriteria pelamar PPPK dan Formasi PPPK Kemenag 2022 sebagai berikut :
1) Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022
Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 27 Desember 2022, Kamu Tidak Sadar Ada yang Diam-diam Menyukaimu
Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023
2) Syarat Umum PPPK Kemenag 2022
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pelamar tenaga teknis jenjang terampil, ahli pertama dan ahli muda minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar.
Pelamar jabatan fungsional dosen minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 64 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar.
Baca Juga: Kadar Kolesterol Tinggi, ini Beberapa Minuman yang Ampuh dan Alami untuk Menyembuhkannya
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Kemendag Buka 174 Formasi PPPK 2022, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Baca Juga: Tes 16 Personality ENTJ: Si Komandan MBTI
3) Kriteria Pelamar PPPK Kemenag 2022
Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II), semntara Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2022.
Pelamar non-ASN Kemenag Pelamar non-ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022. Selain itu, wajib pula memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Pelamar lainnya Kategori ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua. Namun, pelamar kategori lainnya wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 27 Desember 2022, Andin Masih Alami Koma, Elsa Merasa Bersalah
4) Kriteria Pelamar PPPK Kemenag 2022
Untuk formasi yang dibuka oleh Kemenag adalah total 49.549 jumlah, dengan membuka di berbagai satuan unit kerja, mulai dari kantor wilayah (kanwil) hingga lembaga pendidikan termasuk universitas di bawah naungan Kemenag.
Rincian Formasi, kualifikasi pendidikan, dan jabatan dapat di cek di www.kemenag.go.id.***