Lukas Enembe Ditangkap atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Pendukung Serang Mako Brimob

10 Januari 2023, 21:07 WIB
Lukas Enembe ketika meresmikan empat kantor pemerintah /

PRIANGANTIMURNEWS – Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 10 Januari 2023. Serta sedang dalam penjemputan oleh pihak kepolisian setempat.

Saat aparat kepolisian melakukan penangkapan kepada tersangka LE, saat itu pula beredar video serta pemberitaan bahwa telah terjadi penyerangan oleh para pendukung Lukas Enembe kepada Mako Brimob saat siang hari.

Dilansir dari pmjnews.com, Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol membenarkan bahwa memang sempat terjadi situasi yang memanas antara pihak polisi dengan pendukung Gubernur Lukas Enembe. Namun Desi menyampaikan bahwa saat ini situasi sudah kembali kondusif.

Baca Juga: DANAU SITU GEDE, Mengenal Sejarahnya dan Misteri Lembur Sinjang Moyan, Kampung Yang Hilang

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif, polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK" ujar Dedi.

KPK telah resmi menetapkan Enembe bersama dengan Direktur PT Tabi Bangunan Papua (TBP) bernama Rijatono Lakka (RL) berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan permasalahan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Sementara itu Lakka juga diduga telah menyerahkan uang kepada Enembe dengan total jumlah mencapai Rp 1 miliar, setelah dipilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua.

Proyek tersebut diantaranya adalah proyek Multiyears dalam peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, kemudian proyek Multiyears dalam rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, dan proyek Multiyears dalam penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

Baca Juga: Beberapa Kontroversi Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK

Tersangka LE juga diduga selama ini telah menerima sebuah pemberian lain sebagai sebuah gratifikasi yang berhubungan erat dengan jabatan sebagai Gubernur Papua dengan jumlah milyaran rupiah. Walau saat ini KPK tengah mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelum secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya.” Ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa , 10 Januari 2023

Sementara untuk tersangka Rijatono Lakka, sudah terlebih dahulu berada di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023.

Baca Juga: Pulau Baru Muncul Usai Kepulauan Tanimbar Maluku Diguncang Gempa, Warga Malah Ketakutan ?!

Lukas dijadwalkan akan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 19:00 WIB***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: PMJ News Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler