Kasus Kematian Brigadir J! Kuat Ma'ruf Tak Menyesal Tidak Mengambil Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo

11 Januari 2023, 11:50 WIB
Kuat Maruf saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan./Instagram @antaranewscom /

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Kuat Ma'ruf hadir sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 9 Januari 2023.

Dalam persidangan Kuat Ma'ruf mengaku dirinya tidak menyesal dengan keputusan tidak mengambil uang Rp 500 juta dari majikannya, Ferdy Sambo.

“Nggak, biasa aja,” kata Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta dilansir priangantimurnews.com dari antaranews.

Baca Juga: Gunung Marapi di Sumatera Barat Mengalami Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Pernyataan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut disampaikan ketika majelis hakim bertanya apakah Kuat Ma'ruf menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp 500 juta.

Kuat Ma'ruf menjelaskan kronologi uang yang ditawarkan Ferdy Sambo kepadanya.

Ketika itu, Ferdy Sambo menawarkan uang sembari menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Ia sempat berfikir bahwa majikannya bercanda tentang pemberian uang dengan nominal ratusan juta tersebut.

Baca Juga: Kemendagri Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi Tahun 2023 dan Catat Penyebab Inflasi Tahun 2022

“Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok malah bercanda? Itu pikiran saya waktu itu,” ujar Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma'ruf juga mengatakan dirinya tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop bahkan sama sekali tidak memegang amplop.

“Saya nggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya.

Dari pernyataan tersebut diketahui Ferdy Sambo menunjukkan amplop sebanyak Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf, Rp 500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.

Baca Juga: Ketua UMUM PDIP Tak Mau Ungkap Siapa Capres di HUT ke- 50 Partai, Megawati: Urusan Gue

Meskipun demikian, uang tersebut belum sempat berpindah tangan. Sampai mereka ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui selain Kuat Ma'ruf, ada empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler