Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP, Bengini Caranya

26 Januari 2023, 09:54 WIB
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP /Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki bagi pengendara yang taat terhadap aturan.

STNK menjadi hak milik seseorang yang berkendara, namun pada kenyataannya Kerap banyak yang malas untuk memperpanjang STNK dikarenakan susah atau tidak ada KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Namun jangan risau, sekarang memperpanjang STNK tanpa KTP sudah bisa dilaksanakan, diganti dengan KTP baru.

Baca Juga: Tak Masuk Akal! Ada Oknum Klub Penghianat Yang Rela Dibayar 15 Juta Demi Dihentikannya Liga 2! Cek Faktanya

Kemudian syarat apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan langkah-langkah perpanjangan STNK.

Berikut ini syarat- syarat memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP:
1.STNK asli dan fotokopi;
2.BPKB asli dan fotokopi;
3.KTP asli dan fotokopi;
4.Surat kuasa apabila diwakilkan;
5.Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Langkah Perpanjangan STNK Tanpa KTP

Perpanjangan STNK tanpa KTP bisa dilaksanakan secara online ataupun langsung.

Baca Juga: Puan Maharani Perempuan Pertama Menjadi Warga Marinir TNI AL

Pertama bisa dilaksanakan langsung ke Samsat, bisa ikuti langkah sebagai berikut :

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK tahunan, biasanya sudah tersedia di loket atau tanyakan kepada petugas.
2. Setelah diisi pemilik langsung daftar ke loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Perlu diperhatikan loket perpanjangan STNK mobil dan motor terpisah.

3. Berkas sudah lengkap petugas akan menyerahkan lembar yang berisi informasi biaya yang harus dibayar
4. Pembayaran dilakukan di loket pembayaran
5. Pemilik setelah menyerahkan perlu menunggu dahulu untuk mengambil penerbitan STNK diloket pengeluaran
6. Pemilik baru sudah selesai melakukan tahapan

Baca Juga: Putuskan Pensiun dari Sepak Bola, Gareth Bale Resmi Merintis Karir Sebagai Pegolf Profesional

Selain itu perpanjangan juga bisa dilakukan secara online, bagi kalian yang super sibuk bisa menggunakan cara ini.

Perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi yang bernama SIGNAL, menggunakan aplikasi ini perlu registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah- yang bisa diikuti

Download terlebih dahulu di playstore "SIGNAL". masukan data- data yang dibutuhkan, seperti NIK, Nama sesaui E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.

Kemudian Unggah Foto eKTP,  Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto). Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Bila registrasi berhasil,  Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.  Mudah bukan, kalau tahu caranya***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler