Lucunya Negeri ini! Korban Tewas jadi Tersangka, Kasus Mahasiswa UI tertabrak Pensiunan Polisi

28 Januari 2023, 08:13 WIB
Muhammad Hasya Attalah Syaputra berusia 18 tahun merupakan mahasiswa Universita Indonesia (UI) /rawpixel.com / Chanikarn Thongsu

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus tertabraknya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) oleh pensiunan polisi menjadi semakin rumit setelah ditetapkannya korban tewas sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Diketahui korban sekaligus yang ditetapkan sebagai tersangka, bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra berusia 18 tahun setelah mengalami insiden penabrakan dengan pensiunan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara bernama Eko Setio Budi Wahono.

Walau masih bergulir, namun lucunya Hasya yang merupakan korban yang telah meninggal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Mengutuk aksi Brutal Israel, Terhadap Warga Palestina di Jenin

Menyebabkan kasus perkara tersebut pada akhirnya harus dihentikan begitu saja, karena tersangka sudah meninggal dan tidak mungkin diadakan langkah lebih lanjut.

Sebagaimana kuasa hukum Hasya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 16 Januari 2023, yang berisi penghentian kasus perkara tersebut akibat korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

Kronologi dari kasus tabrakan antara Hasya dan Eko diketahui terjadi pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 21.00 yang berlokasi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dimana dalam laporannya, Hasya mencoba menghindari genangan air di lokasi kejadian dimana saat bersamaan telah datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi tersebut.

Baca Juga: TRANSFER PALING TERBARU: Sesko Merapat ke Manchester United Pada Musim Panas, Barcelona Incar Dusan Vlahovic

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol, Joko Sutrisno menyampaikan keterangannya pada Sabtu, 26 November 2022 terkait kasus tabrakan tersebut.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," ungkap Joko

"Iya sama sama di jalur masing-masing justru malah si motor ambil jalur ke kanan," lanjutnya

Diketahui Kedua kendaraan tersebut sebenarnya berada di jalur masing-masing. Sampai korban mengambil sedikit jalur ke kanan karena menghindari genangan air.

Gelar perkara perdana pun dilakukan kemudian pada Senin, 28 November 2022

Dimana Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah itu, ketika keluarga Hasya mengutarakan kekecewaan mereka di media sosial.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1 TERUAPDATE: Marselino Ferdinan OTW Klub Belgia, Adam Alis Bergabung ke Borneo FC

Keluarga Hasya merespon lambatnya penanganan kasus anaknya yang sudah meninggal ditandai belum ada kejelasan perkembangan kasus saat itu, padahal sudah berulang kali menanyakan hal yang sama kepada polisi.

Setelah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 16 Januari 2023 kepada kuasa hukum Hasya.

Polisi kemudian melakukan jumpa pers, serta menilai Hasya dalam kejadian ini telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya sendiri yang bersangkutan akhirnya meninggal dunia akibat ulahnya sendiri.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kombes Latif Usman dalam, Dirlantas Polda Metro Jaya pada Jum'at, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Niat Berangkat Umroh, Berakhir Menginap 4 Hari Di Pesantren Purwakarta, Gagal Berangkat Kena Tipu Oknum Polisi

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia,"

Latif mengatakan bahwa Hasya meninggal dalam kecelakaan tersebut bukan diakibatkan kelalaian dari Eko ketika dalam mengendarai mobilnya. Pengendara Mobil berada dalam jalur benar. Tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," ucapnya.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko. Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga: RESMI! Sean Dyche Menjadi Manajer Baru Everton

"Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," imbuh Latif.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," akhirinya.

Kondisi saat kecelakaan tersebut terjadi memang tengah hujan. Jalan tergenang air, dan Hasya sendiri menghindari genangan air tersebut.

Meski penyebab faktor utamanya adalah cuaca buruk saat itu, namun menurut polisi mengatakan kecelakaan tersebut terjadi sebagai akibat ketidak hati-hatian Hasya dalam berkendara.

Baca Juga: Djokovic Bertemu Stefanos Tsitsipas di Final Australia Open

Alasan itulah yang membuat pihak polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut walau Hasya sudah meninggal dan perkara akhirnya ditutup.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube Channel @mahasiswaindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler