Update Kasus Penganiayaan! Ternyata MDS Menganiaya Korban Saat Posisi Sujud

24 Februari 2023, 22:35 WIB
Mario Dandy Satrio (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan. /PMJ News/

PRIANGANTIMURNEWS- MDS (20) benar-benar tidak punya hati. Saat dirinya menganiaya anak pengusur GP Ansor justru minta temannya merekamnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, MDS memerintahkan S (19) merekam penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan pada Senin 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB.

"Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Terbukti Turut Merintangi Penyidikan, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

Dikatakan Ade Ary MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi "push up" sambil tersangka S melakukan perekaman video.

Setelah itu kata Ade Ary tersangka MDS menyuruh korban D "push up" 50 kali. Namun karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS.

Hanya saat itu korban mengatakan tidak bisa. Akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," katanya.

Baca Juga: Dampak Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Dipecat dari Universitas Prasetya Mulya

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.

Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Hari Sabtu Tanggal 25 Februari, Benarkah? Ini Jawaban PT Pos Indonesia

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler