Soal Ribuan Pegawai Pajak Belum Lapor Pajak dan Kekayaan ke LHKPN, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

27 Februari 2023, 06:57 WIB
Sri Mulyani Menteri Keuangan/Instagram@smindrawati /

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indarwati menyebut Pejabat Negara di Kenterian Keuangan dinyatakan sudah melaporkan harta kekayaan.

Menurut, Sri Mulyani, kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019.

Dalam UU disebutkan bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: F1 Powerboat Danau Toba 2023 Meriah dan Sukses, Meski Putaran Lomba Kedua Dibatalkan

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @smindrawati Senin 27 Februari 2023.

Namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021.

Mengenai daftar Wajib Lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022). Wajib lapor meliputi : 

JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara.

Baca Juga: Nasehat Orang Lebih Tua Sering Ada Benernya! Berikut 5 Nasehat yang Sering Diucapkan

Selain itu juga pemeriksa Bea Cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

Bagi pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui aplikasi laporan pajak dan harta kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.

Sri Mulyani juga menjelaskan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 ersen (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen.

Baca Juga: Forum Huffazhil Qur'an Kota Tasikmalaya Sukses Gelar Wisuda Akbar Para Hafidz dan Hafidzah

Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor.

Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenku harus mencapai 100 persen.

Menku juga mengajak ayooo..! Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.! Kita bersihkan yang kotor..! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih.

Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia.***

 




Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler