PRIANGANTIMURNEWS - Ada dua pilihan bagi anda yang memiliki Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat mau pun roda dua.
Dari dua pilihan tersebut, jika anda tidak taat untuk membayar pajak, maka kendaraan anda bisa menjadi bodong selamanya. Kalau anda taat maka kendaraan anda aman.
"Pemerintah akan melaksanakan pemblokiran STNK pada tahun 2023," dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Channel YouTube
Channel YouTube Ranno Entertain Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Mau Perang Sarung, 13 Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Cisoka
Apabila para pengguna kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlaku 5 tahun, habis selama 2 tahun berturut-turut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fathoni mengatakan ketentuan ini sebenarnya sudah tertera dalam pasal 74 undang undang nomor 22 tahun 2009.
Pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum dan angkutan jalan, namun saat ini belum juga terlaksanakan.
Kami dari tim Pembina Samsat Nasional sepakat akan segera melaksanakan agar tertib administrasi pemilik kendaraan bermotor,"ujarnya.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Rinci Biaya Pembuatan SIM
Selain itu juga tentang pendapatan daerah bisa meningkat efektif di tahun 2023
Jadi di tahun 2023 ini status kendaraan menjadi bodong permanen jika STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut.
"Jadi kendaraan yang diblokir tidak dapat diaktifkan kembali,"ujarnya.
Kebijakan ini berlaku efektif, maka pemerintah daerah kedepannya juga perlu menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya kebijakan ini mendidik masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.***