Tiga Menteri Sepakat Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Berubah, Ini tanggal Liburnya

31 Maret 2023, 05:27 WIB
Tiga Menteri usai memberikan keterangan soal kesepakatan perubahan libur nasional dan cuti bersama 2023 /Tangkap layar instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh dan juga ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 3 Menteri telah menetapkan libur dan cuti bersama Tahun 2023.

Tiga Menteri telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang sebelumnya disampaikan tanggal 21,24,25 dan 26.

Kini diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April Tahun 2023.

Baca Juga: Persija Vs Persib: Tiga Pemain Persib Pembeda di Lapangan yang Gagal Tampil di Piala Dunia U20!

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.

"Cuti lebih awal untuk menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Menteri Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Ridwan Kamil Kecewa tapi....

Muhadjir berharap, seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Mantapkan Operasi Ketupat Lodaya Seluruh Kendaraan Dinas di Cek

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida.***



Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler