PRIANGANTIMURNEWS - Peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bernama Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) resmi ditangkap usai halalkan darah Muhammadiyah.
AP Hasanuddin ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur.
Dikonfirmasi kebenaran penangkapannya oleh Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar pada Minggu, 30 April 2023 di Jakarta.
Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Buruh, Diperingati 1 Mei 2023, Desain Menarik dan Terbaru
Dirinya terjerat kasus dugaan pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Mengacu pada sumber hukum Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 445A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vivid menerangkan bahwa penyampaian resmi penangkapan AP Hasanuddin akan diselenggarakan pada Senin, 1 Mei 2023 di Bareskrim Polri.
"Betul dibawa ke Jakarta, Senin dirilis pukul 11:00 WIB," ungkap Vivid.
Pemimpin Pusat Pemuda Muhammadiyah laporkan peneliti BRIN tersebut pada hari Selasa, 25 April 2023 lalu.
Teregistrasi dalam Surat Laporan dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BareskrimPolri.
Laporan diikuti oleh sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah lainnya di Pusat maupun Daerah. Laporan didaerah datang dari Jawa Timur, Yogyakarta dan Kalimantan Timur.
Muhammadiyah memang menentukan Idul Fitri dengan metode berbeda dengan pemerintah, dan hal tersebut umumnya kadang terjadi bahkan di tahun-tahun sebelumnya.
Sayangnya, tahun ini diwarnai dengan kegaduhan dan ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh peneliti Astronomi BRIN, AP Hasanuddin.
Dirinya menebar nada kebencian pada Muhammadiyah dan ancaman pembunuhan di tautan kritik milik Thomas Jamaluddin di Facebook yang juga seorang peneliti BRIN.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pasar Salak Kabupaten Tasikmalaya Kebakaran, Diduga akibat Korsleting Listrik
Komentar memicu kecaman dari seluruh warga muslim Indonesia Muhammadiyah maupun Non-Muhammadiyah.***