Anak Disabilitas Meninggal Jadi Korban Kekerasan Ibu dan Ayah Kandung

4 Desember 2023, 14:20 WIB
foto tangkapan kamera Keterangan, Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap kasus kematian anak berkebutuhan khusus /Edi Mulyana (PRMN)/

PRIANGANTIMURNEWS - Anak adalah sebuah anugrah dari Allah yang diberikan kepada masing masing pasangan yang sudah menikah.

Kehadira anak selain anugrah juga amanah dari Allah yang harus di jaga, dibesarkan, didik agar kelak tumbuh menjadi anak yang berguna.

Namun masih terdapat anak kandung yang menjadi korban kekerasan oleh orangtuanya seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Dukungan Bersejarah Untuk Ganjar-Mahfud Terungkap di Gedung High End Jakarta

Seorang anak usia 10 tahun berkebutuhan khusus di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban kekerasan oleh kedua orangtuanya hingga meninggal dunia.

Tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/196/XI/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA/POLDA JAWA BARAT tanggal 17 November 2023 atas nama pelapor S.M ayah angkat.

"Nama korban AN 10 Tahun, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelaku SM ibu kandung 50 Tahun, BK 61 tahun, ayah kandung korban,"kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: Israel Perluas Serangan Darat ke Gaza Selatan, Hamas: Mereka akan Menjebak dan Membantai!

Barang bukti yang berhasil diamankan, foto korban saat masih sehat bersama ayah asuhnya.

Foto korban pada saat dengan ayah kandung dan ibu kandung sudah banyak luka. Foto korban setelah meninggal dunia.

Barang bukti lain bantal dan sarung bekas luka darah, pakaian korban, sendok, kemudian alat yang digunakan gayung, sapu untuk, sisir.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Marapi, 14 Kecamatan di Kabupaten Agam Tertutup Abu dan Batu

Sejak bulan Agustus sampai hari Kamis tanggal 11 Oktober 2023, sejak korban diasuh tersangka yangmerupakan orangtua kandung terjadi kekerasan fisik secara berulang ulang.

"Kekerasan fisik secara berulang ulang yang dilakukan kedua orangtua kandungnya secara bergantian, "Ujar, Suhardi.

Kekerasan dengan cara di pukul dengan tangan, dicubit, menarik paksa baju terbentur saat memandikan dan memukul Kepala menggunakan kayu, sapu, gayung dan sendok.

Diketahui kedua prlaku tempramen, yang menyebabkan kematian sedang dilakukan pendalaman dan di singklonkan denga hasil otopsi.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Jaksel Dibekuk Polisi, Sehari Bisa Maling Dua Motor

Pasal yang dikenakan kepada kedua prlaku, pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 351KUHPidana penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta, menyebut, tersangka menganiaya korban karena kesal sering nangis saat makan atau hendak dimandikan..

"Jadi memang anak ini sering nangis kalau mau makan atau mandi dilakukanlah kekerasan oleh tersangka," kata Ridwan.

Sementara itu pengakuan pelaku Baehaki (61) mengakui sering mencubit dan memukul anaknya. Terutama kalau korban menangis. Apalagi, tangisnya terjadi saat tersangka capai pulang kerja.

Baca Juga: Dibalik Goyangan Kaki Ada Psikologi Dan Kesehatan Tersembunyi, Simak Penjelasannya!

"Saya cape pulang kuli, anak minta makan. Saya kasih makan dia nangis. Saya suruh makan sendiri dia gak mau, nangis lagi. Saya lihatin di jendela malah makin jadi nangisnya," kata Baehaki.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam  Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Ancaman kurunganya 15 tahun penjara untuk tersangka," kata Ridwan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang mengungkap kasus ini.

Meski demikian, kematian Alif yang merupakan anak berkebutuhan khusus menjadi perseden buruk bagi hari disabilitas nasional yang jatuh tanggal 3 Desember kemarin.

"Kami apresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang ungkap kasus ini. Tapi ini kado terburuk bagi hari Disabilitas Nasional karena ananda kan berkebutuhan khusus," kata Ato Rinanto.

"Pengingkapan kasus ini tidak mudah, cukup sulit, namun dengan kepiaweyan petugas Satreskrim dan jajaranua, kasus ini dapat di selesaikan. Sungguh kinerja yang baik,"ujar, Ato. ***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler