Cabuli Tiga Bocah di Tangerang, Kakek Dibekuk Polisi

1 Februari 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi cabul /youtube.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang kakek ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Larangan, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial H (60) ditangkap pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Baca Juga: Marc Klock Putuskan Pamit Dari Persib Bandung Usai Hadapi Persis Solo! Kenapa?

Terungkapnya kasus pencabulan anak 13 tahun itu berawal dari pengakuan korban.

Setelah dicabuli pelaku, korban mengadu ke ibunya. Sang ibu lalu mendatangi pelaku dan mengkonfrontasi pengakuan anaknya soal pencabulan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis 1 Januari 2024.

Baca Juga: Dahsyat, Ini Lima Manfaat Minyak Zaitun bagi Kesehatan Tubuh

Menurut Zain, korban terakhir ini dicabuli pelaku di sebuah rumah kontrakan kosong. Korban sempat disekap oleh pelaku, tapi akhirnya berhasil melarikan diri.

"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ucapnya.

Setelah berhasil kabur, korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas pencabulan itu.

Baca Juga: Jonas Brothers Akan Konser Perdana di Indonesia, YukJangan Lupa Simak Tanggal Mainnya

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"(Tersangka) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu," ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler