Di Padang Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

26 Februari 2024, 08:09 WIB
Di Padang seorang ayah tega perkosa anak kandungnya sendiri./Instagram/@warungjurnalis /

PRIANGANTIMURNEWS - Beredar sebuah video di media sosial Instagram memperlihatkan sejumlah petugas berbaju preman mendatangi rumah seorang kakek.

Terlihat sejumlah petugas berpakaian baju preman masuk kedalam rumah dan kedalam kamar, terlihat seorang kakek sedang berada didalam kamar. 

Selang beberapa waktu, kemudian sejumlah petugas membawa seorang kakek kedalam kendaraan dan duduk di paling belakang kendaraan dalam keadaan tangan di grogol. 

Baca Juga: Cabuli dan Perkosa Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Dikutip dari akun Instagram @warungjurnalis ternyata pria di Padang 2 kali diduga perkosa anak kandungnya, dan rencananya pelaku akan dites kejiwaan. 

Seorang ayah di Padang, Sumatera Barat, berinisial D (47) ditangkap polisi karena dua kali memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. 

"Akibat ulahnya dalam waktu dekat D akan diperiksa kejiwaannya," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina.

Baca Juga: Oknum ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak di Bawah Umur

"Pelaku terakhir kali memperkosa anaknya pada 11 Februari 2024 lalu. Sedangkan aksi pertama pada November 2023 lalu," ujar Yanti. 

“Pengakuan korban dia mengalami persetubuhan sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya. Jadi kasus ini masih kami dalami, karena pelaku baru kami tangkap,"ujarnya.

Sementara aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku ketahuan, diketahui usai korban menceritakan pada ibunya merupakan mantan istri pelaku. 

Baca Juga: Diduga Di Cekoki Obat Kuat Siswa SMK Nunukan Di Perkosa Emak-emak 42 Tahun

"Kedua orang tua korban, sudah berpisah sejak 2018 lalu. Sejak sat itu, korban tinggal bersama ayahnya," ujar Yanti. 

Ayahnya melakukan tindakan persetubuhan terhadap putrinya yang saat ini masih berumur 13 tahun itu pertama kali pada November 2023 dan terbaru pada Februari ini. 

"Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban, agar tidak melaporkan apa yang ia lakukan,”katanya.

Ancaman itu mulai dari pelaku mengusir korban dari rumahnya, sampai korban tidak akan dikasih uang dan makan. 

Baca Juga: Waduh, Gus Samsudin Diduga Menjadi Dukun Cabul? Begini Faktanya!

Sementara ibunya tau anak mendapati tindakan persembahan itu usai korban menjadi pemurung dari biasanya. 

"Dari kecurigaan itu, korban diketahui menjadi korban oleh ayah kandungnya," kata, Yanti. 

Atas tindakannya, Yanti menyebut D akan melakukan serangkaian tes kejiwaan atas ulahnya. 

D juga terancam Pasal Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Ironis, Ayah dan Anak dI Kabupaten Tasikmalaya jadi Pelaku Cabul

“Kejiwaan D juga akan pemeriksaan dalam waktu dekat, apakah dia normal atau tidaknya,"ujar, Yanti. 

Atas perlakuan biadabnya pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @warungjurnalis

Tags

Terkini

Terpopuler