Oknum ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak di Bawah Umur

- 9 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi penjara. Oknum ASN Pelaku pencabulan terancam 15 tahun penjara
Ilustrasi penjara. Oknum ASN Pelaku pencabulan terancam 15 tahun penjara /Pexels/Ron Lach

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial (57) ditangkap polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Kini pelaku pencabulan tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku telah menggat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Kompak, Rafael Alun dan Jaksa Menyatakan Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan telah mengamankan RT (57) karena telah melakukan tindakan pencabulan.

Korban pencabulan berinisial AAP. Pelaku dan korbannya saling kenal karena tempat tinggal bertetangga.

Dijelaskan Anton, tersangka merupakan ASN, kemudian dengan korban itu sudah saling kenal dan tetangga. “Hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” ucap Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

Anton menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya menangkap RT.

Bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putri itu diberitahukan oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian terjadi penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka RT, tuturnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x