Oknum ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak di Bawah Umur

- 9 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi penjara. Oknum ASN Pelaku pencabulan terancam 15 tahun penjara
Ilustrasi penjara. Oknum ASN Pelaku pencabulan terancam 15 tahun penjara /Pexels/Ron Lach

Lebih lanjut Anton mengatakan, tindak pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah tersangka. Pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

Jadi korban ini saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka. 

“Modusnya seperti apa yang dilakukan tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba di kemaluannya,” katanya.

Baca Juga: Cabuli Gadis Tetangganya di Jakpus, Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap

Atas perbuatannya, RT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x