PRIANGANTIMURNEWS - Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen akan segera dicairkan oleh Presiden Jokowi pada Maret 2024.
Hal ini tentunya menjadi kabar bahagia bagi para PNS yang selama ini selalu menantikan cairnya kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen.
Prihal jadwal pencairan kenaikan gaji PNS ini telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan lewat siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024.
Baca Juga: 12 Desain Twibbon Menarik dan Islami untuk Menyambut Bulan Ramadhan 2024
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pun telah resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS yang akan segera carir Maret 2024:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500
IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000
Dibaca: 100,001
Baca Juga: Bobotoh Maung Bandung Tidak Ingin Menaruh Harapan Tinggi Agar Persib Bisa Menang Lawan PSIS Semarang
Golongan III:
IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800
IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500
IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000
Golongan IV:
IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300
IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500
IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800
IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300
IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200
Adapun golongan yang tidak akan mendapatkan kenaikan gaji PNS 2024 ini sebagai berikut.
Terdapat 4 golongan PNS yang tidak akan menerima kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Hal ini telah tertera dalam UU ASN 2023
Keempat golongan PNS yang dimaksud ini masuk ke dalam ASN yang diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat dan tentu tidak akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Berikut golongan PNS yang tidak akan menerima gaji kenaikan 8 persen:
1. PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
2. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
3. PNS yang dipidana penjara atas putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
4. PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik .***