Menteri KKP Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Jalani Isolasi Mandiri 14 H

- 26 November 2020, 12:58 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo berada di mobil tahanan KPK seusai dilakukan pemeriksaan di gedung KPK
Menteri KKP Edhy Prabowo berada di mobil tahanan KPK seusai dilakukan pemeriksaan di gedung KPK /Antaranews/Aditya Pradana/

P RIANGANTIMUR NEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri hasil pemeriksaan tes COVID-19, tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.

Baca Juga: Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Gunung Kidul Terima Insentif Rp800 Ribu per Bulan


" Hasil tesl swab tersangka Edhy dan kawan kawannya negatif. Maka perlu di isolasi mandiri dulu," ucap Ali Fikri seperti dikutip priangantimurnews dari antaranews di Jakarta, Kamis 26 November 2020.


Ali menuturkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy dan dan kawan-kawan telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya "rapid test" atau tes cepat sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Selain Edhy, KPK juga menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Undang Warga Dunia Untuk Investasi di Indonesia

Kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

 

Empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Pemprov Jabar Hadiahi Kado Rumah Subsidi Dihari Guru

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Cek Ombak Pecah Pesona Indah Pantai Madasari Pangandaran

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x