Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Tak Bisa Diwakilkan, Cek NIK KTP link eform.bri.co.id

- 7 Januari 2021, 14:15 WIB
BLT UMKM Rp2,4  Juta cek  dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id
BLT UMKM Rp2,4 Juta cek dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id /Pixabay/

PRIANGANTIMUR NEWS - Bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta pada bulan Januari 2021 ini mulai dicairkan.

Namun saat pengambilan bantuan BPUM UMKM harus diambil sendiri tidak bisa diwakilkan.

Untuk memastikan apakah anda menerima bantuan BPUM UMKM bisa melalukan pengecekan melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Tinjau Rencana Penanaman 20.000 Bibit Pohon Mangrove

Pelaku UMKM yang mendapat bantuan namun sudah meninggal dunia tidak dapat mencairkan bantuan ini karena pencairan tidak bisa diwakilkan termasuk oleh ahli waris.

Seperti dikutip Priangantimur news dari berita DIY, Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021 dengan mengimbau agar masyarakat dapat melakukan cek online terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan di kantor bank BRI.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

Baca Juga: Atasi Banjir, Kementerian PUPR Bangun Prasarana Pengendali Banjir Muara Sungai Cikidang Pangandaran

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Warga yang Menolak Divaksin Covid-19, Akan Kena Saksi

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah