Sementara, BST yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tarik Rem Kembali, Pemerintah Aktifkan Posko Covid-19 Tegaskan Prokes
“Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal tersebut, kami mohon dukungan dari semua stakeholder dan media untuk terus menyosialisasikan di lapangan, terutama keluarga penerima bansos,” kata Risma.
Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.***
(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)