Natalius Pigai Sebut Permintaan Mahfud MD pada TP3 6 Laskar FPI adalah Kesalahan Besar

- 11 Maret 2021, 21:09 WIB
Kolase foto Natalius Pigai dan Mahfud MD.
Kolase foto Natalius Pigai dan Mahfud MD. /GALIH R/

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menganggap bahwa keputusan Menkopolhukam, Mahfud MD yang meminta didatangkannya bukti pelanggaran HAM berat atas tragedi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta Cikampek adalah kesalahan besar.

Tanggapan tersebut disampaikan Pigai melalui cuitan-nya di akun Twitter miliknya pada Kamis dini hari, 11 Maret 2021.

Menurutnya, pencarian bukti tersebut bukanlah kewajiban dari TP3 laskar tersebut, melainkan hal tersebut merupakan kewajiban negara.

Baca Juga: Sepuluh tahun berlalu, Jepang Berduka atas Korban Gempa dan Bencana Fukushima

“@mohmahfudmd SALAH BESAR tuntut rakyat (Amien Cs) bawa bukti KM 50,” tulis Pigai seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari akun twitter @NataliusPigai2 pada Kamis, 11 Maret 2021.

Menurut Pigai, Negara wajib mencari bukti dugaan pelanggaran HAM berat seperti yang dituduhkan TP3 (Amien Cs) dengan mengerahkan penyidik baik dari Komnas Ham, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

“Soal cari bukti itu urusan negara. Penyelidik dan Penyidik di Komnas Ham, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai STATE OBLIGATION. Hasil Komnas itu bisa diangkat HAM Berat. Mau or tidak?” kata Pigai dalam cuitan yang sama.

Baca Juga: Junta Myanmar Menghapus Pemberontak Rakhine dari Daftar Teroris

Sebelumnya, diketahui bahwa Tujuh orang yang mewakili Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota laskar FPI baru saja bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @NataliusPigai2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah