Kedua, Melakukan penyelamatan ekonomi nasional dengan bantuan pembiayaan dan subsidi bioskop.
Sektor ekonomi merupakan sektor utama yang terampak oleh pandemi Covid-19. Anggaran pemerintah juga terealisasikan kepada para warga yang terdampak di mulai bantuan sembako, uang, fasilitas dan lain sebagainya.
Ketiga, Pengurangan pajak hiburan. Pajak hiburan adalah pajak yang diberlakukan olehindustri perfilman Indonesia agar konsumen dan produsen berbanding lurus perihal apa yang ditayangkan.
Keempat, Memghentikan pembajakan film yang merugikan setidaknya Rp. 15 Triliun. Pembajakan film sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Komisi II DPRD Pangandaran Sangat Mendukung dengan Kunker Bupati di Awal Pembahasan RPJMD
Pembajakan ini dilakukan sebab tingginya pajak hiburan yang mana orang-orang lebih suka yang murah namun pesannya tersampaikan dan alurnya terbaca, dari pada yang mahal.
Kelima, Prioritas vaksin untuk para sineas. Sineas adalah orang yang memiliki keahlian tentang cara dan teknik pembuatan film.
Sandiaga juga berpesan kepada seluruh Industri perfilman untuk tetap semangat, kita terus bergerak bersama-sama mengembalikan kejayaan film-film nasional.***