“Payung hukumnya sudah saya keluarkan, antara lain Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,” tulis Jokowi dalam unggahan Instagramnya.
Presiden juga menyampaikan bahwa ada 11 kota lain yang ditunjuk dalam perpres tersebut untuk melakukan apa yang dilakukan oleh pemerintah Surabaya.
Baca Juga: Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Per Jiwa Menurut Madzhab Syafi'i, Tak Boleh Dalam Bentuk Uang
“Selain Kota Surabaya, ada 11 kota lain yang ditunjuk dalam perpres ini. Yakni, DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado,” tulis Jokowi mengakhiri caption dalam unggahannya.***