Masyarakat Berperan Penting Mengawasi Lembaga Zakat Jika Dianggap Ada Masalah

- 12 Mei 2021, 12:44 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor. /ANTARA/

PRIANGATIMURNEWS- Wajibnya membayar zakat. Masyarakat berperan penting dalam mengawasi lembaga zakat didaerah daerah yang dianggap ada masalah dalam pengelolaanya. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor.

"Pentingnya peran masyarakat itu telah dituangkan didalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat. Jika ditemukan ada kejanggalan laporkan ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat," kata, Tarmizi dalam keterangannya dikutif dari halaman antaranews.com pada Rabu, 12 Mei 2021 pagi.

Ia menyebutkan, ada sekitar 685 organisasi lembaga pengelola zakat resmi yang terdaftar di Kemenag RI. Banyaknya serta luas cakupan yang tersebar di seluruh pelosok negeri membuat Kemenag tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Kemenag RI Akan Gelar Sidang Isbat Secara Daring

Sambungnya, agar pengelolaan serta penyalurannya tepat sasaran dan meminimalisasi potensi adanya penyalahgunaan wewenang, masyarakat mesti terjun bersama-sama mengawasi.

"Jika diketemukan dan ada laporan, Kemenag tidak akan ada toleransi langsung mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan masyarakat," ungkapnya.

Katanya, sempat baru-baru ini ada mencuat kasusnya dengan menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal. Apalagi, ada kabar lembaga zakat yang diduga tersangkut pembiayaan kasus terorisme.

"Tentu untuk meminimalisir ya verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan oleh Baznas, dan itu hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat," ujarnya.

Baca Juga: PBNU Tetapkan Idul Fitri 1442 Hijriah Kamis 13 Masehi

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah