Hari Kebangkitan Nasional, Sultan Hamengkubuwono X Keluarkan SE Wajib Mendengarkan Lagu Indonesia Raya

- 20 Mei 2021, 18:29 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X /Sri Sultan Hamengkubuwono /Kamis, 20 Mei 2021

PRIANGANTIMURNEWS - Memperingati hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Kamis, 20 Mei 2021 terdengar gema lagu Indonesia Raya di pasar Beringharjo.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X keluarkan Surat Edaran (SE) wajib mendengarkan Lagu Indonesia Raya tepat pada Hari Kebangkitan Nasional tahun 2021.

Hari Kebangkitan Nasional yang berawal dari pembentukan Boedi Oetomo menjadikan momen paling berharga tingkat Nasional.

Baca Juga: Pegawai Negei dan Sipil Sudah Mulai Bekerja Normal di Kantor

Berbeda dengan daerah lain, di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ramai beredar video sekumpulan orang di pasar menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lagu Indonesia Raya Bergema di Pasar Beringharjo Jogja pada Kamis, 20 Mei 2021 .

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mewajibkan mendengarkan lagu Indonesia Raya di seluruh wilayahnya setiap hari.

Baca Juga: Kabar Gembira Tunjangan Profesi Guru Sudah Mulai Cair

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/ Tentang mendengarkan lagu Indonesia Raya yang terbit pada Selasa, 18 Mei 2021.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x