PRIANGANTIMURNEWS- Setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan.
Dakam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa 18 Mei 2021.
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan.
Baca Juga: Umat Kristen Mengakui Tanah Al-Aqsa Adalah Milik Palestina
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurut Sri Suktan HB X, Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raja Keraton Yogyakarta juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan dalam SE itu.
Dengan diadakannta Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.