Pengangkatan Rektor UI Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI Maladministrasi

- 30 Juni 2021, 19:05 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. /Tangkap layar Instagram undercover.id /

PRIANGANTIMURNEWS- Penunjukan Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI, dinilai Ombudsman terjadi maladministrasi.

Menurut anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, penunjukan Ari Kuncoro  melanggar peraturan pemerintah nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

"Jelas itu melanggar, maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram undercover.id Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Polres Garut Sekat Lima Titik Perbatasan

Ia menyebutkan, didalam pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.

"Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI. Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI," katanya.

Menurutnya, Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman.

"Hasil pemeriksaan, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari sebagai Rektor UI priode 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan," katannya.

Baca Juga: RSUD dr Soekardjo Terus Perangi Pandemi Covid 19, dr. Wasisto: Karyawan Wajib Terapkan 5 M

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x