PRIANGANTIMURNEWS- Seiring dengan status di Kabupaten Garut yang berubah menjadi zona merah, Polres Garut melakukan penyekatan di lima titik perbatasan Garut dengan kabupaten/ kota lainnya.
Penyekatan dilakukan di lima titik, yakni di Kadungora yang berbatasan dengan Bandung, serta penyekatan di Kecamatan Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Garut, Ipda. Priyo Sumbodo mengatakan, penyekatan dilakukan di lima titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.
“Penyekatan juga dilakukan disejumlah titik seperti akses masuk objek wisata seperti titik Ikan Mas (Tarogong Kaler), pertigaan Selaawi, dan Pasirwangi," kata Priyo, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Sulawesi Tenggara
Penyekatan lanjut Priyo, dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati. Namun demikian, penyekatan akan mengikuti perkembangan kasus Covid -19 di Kabupaten Garut.
“Diperpanjang atau tidak melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut, kalau zonanya sudah aman, maka penyekatan bisa dihentikan. Namun jika zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran covid-19, penyekatan akan kembali dilaksanakan,” jelasnya.
Selama masa penyekatan dilaksanakan yakni hingga 9 Juli 2021 mendatang, pengunjung yang terpaksa harus bermalam dan menginap di Garut, diharuskan membawa surat hasil tes negatif Covid-19.
Baca Juga: Garut Zona Merah, Hotel di Objek Wisata Cipanas Kehilangan Omset