Segera Cair, BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta, Mengintip Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 15 Agustus 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi uang yang diterima BLT Anak Sekolah.
Ilustrasi uang yang diterima BLT Anak Sekolah. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Sosial (Kemensos) RI gerak cepat akan berikan bantuan langsung tunai BLT Anak Sekolah terdampak Covid-19.

Adapun calon penerima BLT Anak Sekolah diantaranya untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA).

BLT Anak Sekolah ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos yang juga akan menyasar ibu hamil.

Selian itu Kemensos juga berikan syarat penting kepada calon penerima BLT Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 Trio Penyerang Terbaik di Dunia Sepakbola, Mbappe Paling Berbahaya

Syarat penting yang harus dipenuhi penerima BLT Anak Sekolah adalah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Rencananya BLT Anak Sekolah akan disalurkan kepada siswa SD SMP dan SMA pada September 2021.

Adapun syarat lain bagi penerima BLT Anak Sekolah SD, SMP dan SMA beserta besaran uang yang didapatkan.

Berikut ini rincian yang mendapatkan bantuan BLT Anak Sekolah dari Kemensos RI.

Baca Juga: Yuk, Bantu Saudara dan Tetangga Cek Penerima Bansos PKH, BST dan BPNT Tanpa KTP, Ini Caranya

1. Sekolah Dasar (SD)

Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

3. Siswa Menengah Atas (SMA)

Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.

Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.

Baca Juga: 10 Besar Negara dengan Peringkat Teratas FIFA di Bulan Agustus 2021, No 1 tidak Terduga

Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Upah/Subsidi Gaji? Cek Data Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui laman dibawah ini

link https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah