PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salurkan bantuan subsidi upah BSU 2021.
Bantuan subsidi upah BSU 2021 Kemnaker akan dipriitaskan untuk pekerja atau buruh buruh Covid-19 di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Bagi kalian yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan bantuan subsidi upah BSU 2021 Kemnaker.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Tips Agar Anak Berani Terbuka Pada Kita
Penyaluran bantuan subsidi upah BSU 2021 Kemnaker ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Cara mudah terpilih sebagai penerima bantuan subsidi upah BSU 2021 Kemnaker.
Pertama, pastikan sesuai Kriteria dan memenuhi syarat calon penerima BSU 2021 Kemnaker.
Syarat penerima BSU 2021 Kemnaker
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Editor: Muh Romli
Sumber: bsu.kemnaker.go.id