PRIANGANTIMURNEWS - Belum membuat akun Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 Kemnaker?
Simak disini penjelasan da persyaratan lengkap sebagai penerima BSU 2021 Kemenaker.
Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Wonderland Indonesia Berhasil Trending 1 YouTube, Novia Bachmid dan Alffy Rev Tuai Pujian
Penyaluran bantuan subsidi upah BSU 2021 Kemnaker ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Syarat penerima BSU 2021 Kemnaker
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Editor: Muh Romli
Sumber: bsu.kemnaker.go.id