Pelaku Penyulundupan Benih Lobster Senilai Rp33,6 Miliar Ditangkap Polairud Baharkam

- 25 September 2021, 09:43 WIB
    Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tangkap 4 orang pelaku penyelundupan benih bening Lobster
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tangkap 4 orang pelaku penyelundupan benih bening Lobster /Instagram @korpolairud/

menunjukkan benih Bening Lobster tersebut milik BPS, keterangan atas tim tersebut kami berhasil membuat BPS pemilik atau pemilik, dan LS yang mengatur kegiatan pengiriman BBL di Pelabuhan Muara Baru.

Baca Juga: Imel Putri Cahyati, Sudah Jalani Kemoterapi Ke-7, Warganet Beri Doa Hingga Dukungan Padanya

"Modus operasi mencari keuntungan melalui jual beli Benih Bening Lobster yang akan dikirim ke Singapura," kata Yassin.

Benih Bening Lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di daerah Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi.

Lanjut, Yassin, pengiriman melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda 4 yang kemudian dikumpulkan di gudang di wilayah Sentul, Bogor.

Baca Juga: Prediksi Lineup Manchester United vs Villarreal CF, Preview, Prediksi Skor Berita Tim, Livestream UCL 2021

Benih Bening Lobster kemudian dipacking ulang dengan metode pengemasan kering dimasukkan ke dalam koper-koper yang dibungkus karung sebagai kamuflase, kemudian dibawa lagi ke dermaga Gedung Pompa Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara ke Batam dan selanjutnya dikirim ke Singapura.

Dari penangkapan tersebut berhasil menangkap S Als A (Kurir), MH Als M nakhoda Speedboat, BPS pemodal dan LS yang mengkondisikan pengiriman BBL.

"Sejumlah barang bukti,1unit roda 4 Mitsubishi Kuda Nopol D 1855 EU dan STNK, 1unit Speadboat, 4 buah koper warna hitam, 122.100 ekor benih Bening Lobster, Uang Sebesar Rp1.000.000, 6 unit handphone," kata Yassin.

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Niat Mancing Ikan di Sungai Malah Dapatkan Sepeda Motor Matic Putih

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @korpolairud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x