Selain itu Yassin juga menyebutkan ada 1 unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam Nopol B 1459 TJQ beserta STNK dan 1 buah kartu Platinum Debit (ATM) BCA
"Akibat ulah pelaku potensi kerugian negara yang berhasil mencapai sekitar Rp.33.624.000.000,- milyar," kata, Yassin.
Tersangka kita kenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sabet Dua Piala di Ajang Infotainment Awards 2021, Intip Daftar Pemenang Selengkapnya
Lanjutnya, atau pasal 88 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah UU RI No 45 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA.***
Instagram @korpolairud
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tangkap 4 orang pelaku penyelundupan benih bening Lobster