PRIANGANTIMURNEWS - Di masa Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, dan Kereta Api.
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.pikiran-rakyat.com @kemenhub151 Kamis 4 Oktober 2021 penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya empat Surat Edaran (SE) yakni SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021.
Edaran SE Kemenhub tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara dan Kereta Api.
Baca Juga: Sepatu Emas Eropa 2021-22: 10 Kandidat Terkuat per Awal November
SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB.
SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Baca Juga: 35 Daerah di Indonesia Miskin, Tanggulangi Kemiskinan Menteri Desa PDTT Siapkan Data SDGs
Bagi moda yang hendak melakukan perjalanan, yuk cek kembali apa saja persyaratan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri melalui infografis berikut ini.***