3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg Tengah Jalani Proses Hukum

- 24 Desember 2021, 21:27 WIB
 Sepasang Muda-mudi Hilang Misterius Usai Kecelakaan di Jalan Nagreg
Sepasang Muda-mudi Hilang Misterius Usai Kecelakaan di Jalan Nagreg /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas dI Nagreg Bandung 8 Desember 2021.

Dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bagaimana Kalau Aku Tidak baik-Baik Saja' Cover Judika Ditonton 1,1 Juta Kali

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Pemerintah Dorong Seluruh Rumah Sakit Indonesia Siapkan Kontigensi Masuknya Omicron

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x