Ada Vaksin Booster Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

- 6 Januari 2022, 13:11 WIB
Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan.
Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah memutuskan untuk memulai penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 pada 12 Januari 2022.

Pelaksanaanya akan dilakukan pada 224 Kota atau Kabupaten di Indonesia yang sudah menyuntikan dosis pertama ke 70% warganya dan 60% dosis kedua.

Dosis kedua ini akan diberikan kepada warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan standar World Health Organization (WHO) dan sudah mendapatkan dosis kedua minimal enam bulan sebelumnya.

Baca Juga: Park Min Young dan Song Kang Membuat Kontak Mata yang Berdebar-Debar di Teaser Terbaru

Booster vaksin covid 19 akan memprioritaskan masyarakat lanjut usia (lansia) terlebih dahulu kemudian penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan masyarakat umum lainnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Pemerintah menyiapkan dua mekanisme pelaksanaan vaksinasi. Yakni program Pemerintah dan Program Mandiri.

"Untuk Program Pemerintah yang sudah disiapkan mekanismenya, pemberian vaksinasi kepada lansia dan nanti tentunya kepada para peserta Penerimaan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di atas 18 tahun. Kita tahu, PBI selama ini menjadi tanggungan dari Pemerintah sehingga nanti ketika mereka mendapatkan vaksin booster juga akan disediakan Pemerintah,"ujarnya.

Baca Juga: Rumor Transfer: MU Disarankan Melepas Cristiano Ronaldo; Klub Berminat pada Gelandang Wolverhampton

PBI BPJS Kesehatan adalah Peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infotangerang.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x