Polda NTB Bebaskan Amaq Sinta, Korban yang Membela Diri dan Melumpuhkan 4 Orang Begal

- 17 April 2022, 03:55 WIB
Polda NTB saat terbitkan SP3 penghentian penyidikan terkait kasus Amak Sinta
Polda NTB saat terbitkan SP3 penghentian penyidikan terkait kasus Amak Sinta /Instagram/@mabespolrinews/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah viral di Media Sosial (Medsos) seorang pemberani berhasil melumpuhkan 4 orang begal, dua orang di antaranya telah tewas oleh Amaq Sinta (34) asal kelahiran Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Amak Sinta semula diperlakuan tidak adil secara hukum, setelah berstatus tersangka karena membunuh dua dari empat pelaku begal yang menyerangnya.

Namun merasa tidak pantas harus mendekam di penjara karena tindakannya untuk menyelamatkan diri ketika diserang pelaku begal.

Baca Juga: 3 Khasiat Minum Air Hangat Saat Berbuka Puasa, Hilangkan Dehidrasi

Hal tersebut mendapat pembelaan dari Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil." dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @mabespolrinews 17 April 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 17 April 2022, Membahas Karir, Kehidupan, Cinta, Keuangan

Menurut Kapolda NTB, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @mabespolrinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x